“Tower tersebut berada di bahu jalan, oleh karna itu tidak mungkin dikeluarkan izin, sehingga harus dilakukan penyegelan” Kasatpol PP Surabaya.
Sebuah tower BTS (Base Transceiver System) di Jalan Kinibalu, Kecamatan Sawahan, Surabaya dibongkar oleh Satpol PP Kota Surabaya, siang tadi (15/12). Tower milik PT. Solusindo Tunas Pratama, ini terpaksa dibongkar oleh enam orang tim pembongkaran dari Satpol PP lantaran diindikasi bodong.
Pasalnya, tower setinggi 20 meter itu terindikasi didirikan tanpa prosedural yang lengkap. Kelengkapan izin mulai dari Ijin mendirikan Bangunan (IMB) dan pelanggaran diluar Cell Plan atau rencana penataan pembangunan menara operator seluler dari Kominfo Surabaya belum dikantongi.












