Terkait jadwal pembayaran, Wiwiek menyampaikan sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026 dan SE Nomor 900.1.1/3183/SJ, gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada Juni. Dalam hal belum dapat dibayarkan pada Juni 2026, pembayaran dapat dilakukan di bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026,” terang Wiwiek.
Ia menambahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari APBD, diatur melalui Peraturan Wali Kota Surabaya.












