Surabaya, cakrawalapost.com – Yunita alias Keyko (39) kembali harus berurusan dengan polisi. Wanita yang memiliki julukan Ratu Prostitusi Online itu ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dalam kasus mengendalikan prostitusi online, Senin (7/5/2018) lalu.
Sponsor
Sebelumnya Keyko ditangkap Polrestabes Surabaya karena memperdagangkan 1.600 perempuan dengan sistem penawaran online. Keyko ditangkap pada tahun 2012 dan divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2013.















