
Surabaya, cakrawalapost.com –
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memenangkan gugatan pada tahap pertama, atas sengketa kepemilikan lahan yang berlokasi di Jalan Ngagel no. 153-155 Surabaya. Lahan yang dulunya digunakan untuk memproduksi pabrik gelas, yakni bangunan PT. IGLAS (Persero) akhirnya kembali dikuasai oleh Pemkot Surabaya. Gugatan tersebut dilayangkan pada tanggal 26 Mei 2017, dengan nomor perkara 394/PDT.G/2017/PN.SBY.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Kota (Sekkota) Surabaya, Yayuk Eko Agustin mengatakan gugatan atas lahan seluas 12.360 meter persegi yang tengah dikuasai oleh PT. IGLAS tersebut, akhirnya dimenangkan oleh Pemkot Surabaya. Dimana amar putusan menyatakan, pertama bahwa obyek gugatan yang berlokasi di Jalan Ngagel no 153-155 adalah aset Pemkot Surabaya.
Kedua, menyatakan bahwa penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) no 128 atas nama PT. IGLAS (Persero) tidak mempunyai kekuatan hukum dan dinyatakan batal. Dan ketiga, memerintahkan kepada PT. IGLAS atau siapa saja yang menguasai lokasi tersebut untuk segera dilakukan pengosongan terhadap semua obyek kegiatan.










