“Sidangnya selesai pagi ini (7/5/2018) untuk prosesnya memang lumayan lama. Namun dengan rahmat Tuhan, akhirnya gugatan Pemkot Surabaya dikabulkan oleh pengadilan negeri Surabaya untuk kasus ini,” kata Yayuk, saat menggelar jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Senin (7/5/2018).
Disampaikan Yayuk, setelah pihaknya memenangkan gugatan tahap pertama, pengadilan negeri Surabaya masih memberikan waktu selama 14 hari kepada pihak tergugat, apakah akan menyatakan banding atau tidak.
“Kita masih menunggu dalam jangka waktu 14 hari, apakah mereka akan menyatakan banding atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, kata dia, lahan yang menjadi sengketa tersebut bermula ketika pihak tergugat menyewa lahan yang berlokasi di Jalan Ngagel No 153-155 Surabaya pada tahun 1979. Namun kemudian berganti nama perusahaan dengan status ijin pemakaian tanah tanpa sepengetahuan pihak Pemkot Surabaya. Selanjutnya pada tahun 2004, tiba-tiba muncul sertifikat HGB atas nama PT. IGLAS.










