Cakrawala SurabayaHeadline

Pemkot Surabaya Menangkan Gugatan Atas Lahan di Jalan Ngagel 153 -154

×

Pemkot Surabaya Menangkan Gugatan Atas Lahan di Jalan Ngagel 153 -154

Sebarkan artikel ini
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Kota (Sekkota) Surabaya, Yayuk Eko Agustin (kiri)

“Dulu awalnya mereka menyewa dan kemudian beralih fungsi dan kepemilikan. Namun tahun 2004 muncul sertifikat HGB atas tanah tersebut,” terangnya.

Kedepan, Yayuk menegaskan, setelah memenangkan gugatan, Pemkot Surabaya berencana akan memanfaatkan lahan seluas 12.360 meter persegi tersebut untuk fasilitas umum. Seperti bangunan gedung Kantor Kecamatan Wonokromo, taman bermain untuk anak, lapangan olahraga dan rumah susun.

“Sementara untuk rencana anggaran pembangunan, nantinya akan kami kaji kembali,” imbuh perempuan berkerudung ini.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya M. Fikser menambahkan selama kepemimpinan Wali Kota Risma, Pemkot Surabaya terus berjuang untuk mempertahankan asetnya, yang mempunyai nilai arti bagi masyarakat Surabaya.
“Beliau (Wali Kota Risma) saat ini juga terus berupaya dalam mempertahankan aset-aset Pemkot yang tengah dikuasai oleh pihak lain,” pungkasnya. (Nafan hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *