AdvertorialDPRD JatimIndeksPilihan Redaksi

DPRD Jatim Sepakat Buat Perda Layanan Transportasi Sewa Berbasis Aplikasi

×

DPRD Jatim Sepakat Buat Perda Layanan Transportasi Sewa Berbasis Aplikasi

Sebarkan artikel ini
462026154227
462026154227

*Tiga Tuntutan*
Kordinator Dobrak Jatim, Rico mengatakan bahwa tuntutan kami saat menggelar aksi beberapa hari lalu ada tiga, pertama, pembuatan Perda sanksi untuk aplikator transportasi online. Kedua, sanksi sosial dan rekomendasi ke Komdigi, dan ketiga, penghapusan tarif ilegal sesuai SK Gubernur Jatim nomor 118/514/KPTS/013/2023.

“Kami sudah berjuang hampir 10 tahun untuk memperjuangkan nasib driver ojol. Namun pemangku kebijakan di Jatim tak berani berikan saksi kepada perusahaan aplikasi ojol. Padahal bukti nyata sudah banyak kami berikan,” katanya di hadapan anggota DPRD Jatim dan perwakilan OPD terkait di lingkup Pemprov Jatim, Selasa (5/5/2026).

Lanjut Rico, beberapa provinsi lain di Indonesia seperti Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Lampung justru berani memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi ojol yang terbukti melanggar Surat Keputusan atau Peraturan Gubernur setempat.

Apalagi, peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan angkutan sewa khusus itu, kata Rico sudah jelas. Di antaranya, Peraturan Presiden No.27 Tahun 2025, Peraturan Menteri Perhubungan No.118 Tahun 2018, SK Gubernur Jatim Nomor 118/514/KPTS/013/2023.

“Kalau pasar bebas dan perang tarif antar aplikator ini dibiarkan, yang dirugikan bukan saja mitra atau driver ojol tetapi juga konsumen yang ada di wilayah Jawa Timur,” ungkap Rico. (caa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *