“Provinsi Lampung sudah memiliki Perda. Bahkan Provinsi Bali dari sekedar Pergub kini ditingkatkan menjadi Perda dan sedang dalam pembahasan. Kenapa Jatim tidak bisa membuat Perda yang serupa,” tegas Yordan Batara Goa.
“Konsepsi terkait Raperda layanan transportasi sewa berbasis aplikasi kami serahkan kepada tenaga ahli Bapemperda. Kami juga minta masukan dari Dobrak Jatim untuk memperkuat naskah akademis nantinya,” imbuhnya.
Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, mengapresiasi langkah Dobrak Jatim untuk langsung berkordinasi dengan Bapemperda Jatim terkait kajian akademis yang perlu dilakukan alam upaya melahirkan Raperda Ojek Online.
“Komisi D siap jika diberi tanggungjawab membahas Raperda ini. Mengingat, persoalan ojek online kewenangannya ada di Komisi D selaku mitra kerja Dishub Jatim dan Komisi A selaku mitra kerja Diskominfo Jatim,” beber politikus fraksi Partai Gerindra.
Sementara itu, tenaga ahli Bapemperda DPRD Jatim, Dr Victor Immanuel Nella, menegaskan bahwa pembuatan Raperda tentang layanan transportasi sewa berbasis aplikasi sangat memungkinkan karena sudah ada yurisprudensi di Provinsi Lampung dan Provinsi Bali.
“Di prolegnas juga ada pembahasan untuk revisi UU Lalu Lintas Angkutan Jalan guna memasukkan transportasi online. Saya optimis Gubernur akan diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi kepada aplikator yang akal,” pungkasnya.












