“Locus Surabaya berbeda dengan kawasan industri besar, sehingga kebijakannya harus kontekstual. Prinsipnya tetap sama, bagaimana buruh terlindungi dan mendapatkan kepastian kerja,” ujar legislator yang menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini.
Cak Yebe juga menegaskan bahwa arah kebijakan tersebut selaras dengan program Asta Cita Presiden. Dia menyebut fokus pada penciptaan lapangan kerja dan penguatan sektor ekonomi menjadi bagian penting dalam menjawab kebutuhan buruh.
“Selaras dengan program Asta Cita Presiden, salah satunya peningkatan jumlah lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta melanjutkan pengembangan infrastruktur dan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri,” ucapnya.
Dia menambahkan, komitmen pemerintah dalam perlindungan pekerja juga terlihat dari pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada 21 April 2026 sebagai bentuk kepedulian dalam menyediakan jaring pengaman sosial dan perlindungan hukum, khususnya bagi buruh di sektor pekerja rumah tangga.
“Setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade, negara akhirnya menghadirkan payung hukum bagi pekerja rumah tangga,” tegas Cak Yebe.












