Lilik mengingatkan bahwa kebutuhan akan peningkatan kinerja BUMD bersifat mendesak, sehingga tidak bisa menunggu pembentukan badan baru yang prosesnya panjang.
“Kalau pembentukan badan itu masih lama, sementara kita butuh kinerja yang cepat, kenapa tidak membuat biro khusus saja. Karena kalau membentuk badan baru, harus ada penyesuaian struktur dan itu tidak mudah,” katanya.
Ia juga menyinggung peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang selama ini fokus pada perizinan dan promosi investasi, termasuk menawarkan peluang investasi ke luar negeri secara daring.
Terkait kinerja komisaris yang dinilai belum maksimal, Lilik menegaskan pihaknya telah memberikan masukan sebagai fungsi pengawasan DPRD. Namun, kewenangan terkait penunjukan dan evaluasi komisaris sepenuhnya berada di tangan kepala daerah.












