“Biro sebagai representasi Gubernur sah dan berwenang melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan terhadap seluruh BUMD, termasuk holding dan anak perusahaan,” tegas Abdullah.
Pansus menekankan pentingnya peta jalan (grand design) bagi BUMD. Dalam rekomendasinya, Pansus menegaskan bahwa selama peta jalan pengelolaan BUMD belum ditetapkan, tidak diperkenankan adanya pembentukan BUMD baru dalam bentuk apapun.
Ketua Pansus BUMD DPRD Jatim dr Agung Mulyono menambahkan bahwa sederet rekomendasi tersebut diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk segera ditindaklanjuti secara konkret, terukur, dan dalam jangka waktu yang jelas.
“Prinsipnya kami bukan eksekutor. Kita rekomendasikan. Eksekutornya tentu pak Sekda dan jajarannya (pihak eksekutif). Tadi Pak Sekda sudah melihat dan menilai bahwa rekomendasi Pansus sangat bagus dan rinci,” kata Agung.
Pansus juga menegaskan bahwa DPRD, khususnya Komisi C, wajib melakukan pengawasan secara ketat dan berkala terhadap implementasi rekomendasi ini. Ke depan, tidak boleh lagi ada ruang bagi pembiaran. “Kita lihat, Komisi C kita kejar nanti,” pungkasnya. (caa)












