AdvertorialDPRD JatimIndeksPilihan Redaksi

Rekomendasi Pansus, Perbaikan Tata Kelola BUMD Harus Dilaporkan Triwulan ke DPRD Jatim

×

Rekomendasi Pansus, Perbaikan Tata Kelola BUMD Harus Dilaporkan Triwulan ke DPRD Jatim

Sebarkan artikel ini
41202682951
41202682951

“Pansus menegaskan bahwa direksi dan komisaris yang tidak mencapai target KPI wajib diganti tanpa kompromi, sebagai bentuk penegakan akuntabilitas dan upaya memutus praktik kinerja tanpa konsekuensi yang selama ini terjadi,” ujar Abu, sapaan akrabnya.

Di sektor operasional, Pansus merekomendasikan langkah korektif struktural terhadap holding BUMD non-keuangan, seperti PT Panca Wira Usaha Jatim, PT Jatim Grha Utama, dan PT Petrogas Jatim Utama. Penataan ini harus diikuti dengan pengurangan jumlah anak perusahaan yang tidak produktif agar struktur menjadi ramping, fokus, dan efisien.

Pansus juga memberikan perhatian serius pada pengelolaan aset yang diperkirakan lebih dari separuh aset non-perbankan dalam kondisi tidak produktif. Terkait hal ini, Pansus menetapkan target waktu yang tegas bagi Pemerintah Provinsi.

“Dalam waktu 12 bulan (akhir Desember tahun 2026 untuk tahun ini), minimal 30–50 persen aset idle sudah termonetisasi atau memiliki skema pemanfaatan yang jelas,” papar legislator Fraksi PAN itu.

Lebih lanjut, Pansus menilai bahwa fungsi pengelolaan di Biro Perekonomian saat ini masih cenderung administratif dan belum menjalankan peran strategis sebagai pengendali portofolio. Oleh karena itu, Pansus merekomendasikan penguatan lembaga ini dan ambil peran sebagai biro khusus yang menjadi pusat kendali strategis (strategic holding controller).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *