Pembongkaran ini dilakukan setelah adanya kepastian bahwa fasad tersebut bukan merupakan bangunan cagar budaya. Kajian dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur menunjukkan bahwa struktur yang ada saat ini merupakan bangunan baru yang tidak memiliki keaslian historis.
Dengan dasar tersebut, Pemkot Surabaya telah mencabut status cagar budaya melalui keputusan resmi wali kota, sehingga pembongkaran dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkot dalam menciptakan ruang kota yang lebih aman, nyaman, dan tertib, khususnya bagi pejalan kaki di kawasan pusat bisnis Surabaya.












