Dalam nota penjelasannya, Imam Hasyim menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini dirancang agar pembahasan bersama DPRD dapat berjalan secara objektif dan komprehensif, sehingga menghasilkan regulasi yang tepat sasaran.
Pemerintah Kabupaten Sumenep menilai penguatan tata kelola aset sebagai fondasi penting dalam mewujudkan prinsip good governance, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.
Dengan pembahasan yang berkelanjutan, regulasi ini diharapkan mampu memastikan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan mampu memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.












