SUMENEP, cakrawalanews.co | Pemerintah Kabupaten Sumenep mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 yang berfokus pada penguatan tata kelola barang milik daerah (BMD) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset.
Pengajuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep melalui nota penjelasan yang dibacakan Wakil Bupati Imam Hasyim mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
Raperda ini menjadi salah satu dari tiga regulasi strategis yang tengah dibahas bersama DPRD sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.












