Penyesuaian regulasi pengelolaan aset daerah dilakukan mengacu pada kebijakan terbaru pemerintah pusat, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang memperbarui pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah menargetkan peningkatan efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan aset, sekaligus memperkuat sistem pengendalian internal.
Selain itu, penguatan tata kelola aset juga menjadi bagian dari langkah preventif dalam mencegah potensi penyimpangan, sejalan dengan perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pentingnya tertib administrasi di lingkungan pemerintahan daerah.












