Di sisi lain, orang tua korban, Dewi Murniati, sebelumnya menyampaikan kronologi panjang yang dinilai sarat kejanggalan. Ia mengaku keluarga sempat mendapat tekanan dalam proses penyelesaian, termasuk diminta tidak mempublikasikan kejadian serta diminta membuat permohonan maaf kepada institusi.
Namun, pernyataan berbeda disampaikan kuasa hukum TNI, Ninayanti menekankan bahwa kasus ini masih dalam proses dan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Semua ini masih berproses, jadi harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apa yang dilakukan pihak Marinir, seperti pengobatan dan santunan, jangan langsung dianggap sebagai bentuk pengakuan tanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak Marinir telah melakukan operasi serta memberikan santunan awal sebagai bentuk empati. Namun, menurutnya, pihak korban justru menolak kontrol lanjutan dan bantuan berikutnya.













