Aduan tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami proses lelang guna memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan dalami prosesnya, apakah sudah sesuai aturan atau belum. Prinsipnya, keadilan bagi masyarakat harus dikedepankan,” kata Fathoni.
Ia menekankan bahwa proses eksekusi jaminan melalui lelang harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta komunikasi yang jelas kepada debitur.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Surabaya akan memanggil pihak terkait, termasuk BPR dan instansi pelaksana lelang, untuk memperoleh penjelasan secara menyeluruh.













