Selain itu, aktivitas perdagangan yang bergantung pada transportasi udara juga berisiko terganggu.
Sebagai respons, pemerintah pusat menyiapkan sejumlah langkah mitigasi. Salah satunya adalah penyesuaian fuel surcharge sebesar 38 persen untuk pesawat jet dan propeler. Selain itu, pemerintah juga mendorong skema kelonggaran pembayaran avtur melalui kerja sama business-to-business (B2B) antara maskapai dan penyedia bahan bakar.
Pemerintah juga memberikan insentif fiskal dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah potensi kenaikan harga tiket.
Tak hanya itu, pemerintah mengalokasikan subsidi sekitar Rp1,3 triliun per bulan guna menahan kenaikan harga tiket di kisaran 9 hingga 13 persen. Kebijakan lain yang diterapkan adalah pembebasan bea masuk nol persen untuk suku cadang pesawat, yang diharapkan mampu menekan biaya operasional sekaligus memperkuat industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) nasional.
Seluruh kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala, menyesuaikan dinamika geopolitik global serta fluktuasi harga energi.
Di sisi lain, kenaikan harga tiket diperkirakan akan mengubah pola perjalanan masyarakat. Wisatawan cenderung lebih selektif dalam menentukan destinasi dan anggaran perjalanan. Destinasi yang dapat dijangkau melalui jalur darat diprediksi mengalami peningkatan kunjungan, sementara destinasi yang bergantung pada transportasi udara berpotensi mengalami penurunan.













