“Karena permasalahan ini merambat ke pelaporan dan sudah masuk di tahap penyidikan maka pihak-pihak harus bisa menahan diri tidak melakukan aktivitas pengerukan di pesisir pantai,” kata Nur Faizin Senin (6/4/2026).
Nur Faizin mengatakan, jika ada pihak yang memaksa melakukan pengerukan untuk tambak garam, ia khawatir akan terjadi bentrok yang melebar diantara sesama warga.
“Jangan memaksa untuk melakukan pengerukan pasir di pesisir pantai. Potensi terjadi bentrok sangat tinggi, ini yang dirugikan tetap warga sendiri,” ujarnya.
Lebih dari itu, Nur Faizin menilai persoalan reklamasi ini tidak hanya berhenti pada aspek hukum semata. Dari sisi sosial, penolakan warga atas rencana reklamasi tambak garam ini juga mengancam ekosistem laut sehingga mengancam mata pencaharian nelayan yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut.












