Cakrawala JatimCakrawala NewsCakrawala SurabayaHeadline

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pembatasan Gawai untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

×

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pembatasan Gawai untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

Sebarkan artikel ini
Walikota Surabaya Eri Cahyadi
Walikota Surabaya Eri Cahyadi

Surabaya, Cakrawalanews.co – Pemerintah Kota Surabaya resmi mengeluarkan surat edaran mengenai penggunaan gawai pada anak sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya pada hari Rabu, 1 April 2026, mengatakan kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan perlindungan anak dari berbagai risiko di dunia digital yang kian kompleks.

“Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak,” katanya.

Eri Cahyadi menjelaskan SE ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman orang tua dan sekolah terkait pembatasan penggunaan gawai, khususnya di lingkungan pendidikan.

Eri Cahyadi menegaskan saat ini pemkot fokus memberikan pemahaman kepada para orang tua terhadap penggunaan gawai anak.

“Kita banyak lakukan di orang tua. Jadi orang tua yang ada di sekolah-sekolah sudah dilakukan ya, dilakukan pengecekan, evaluasi, termasuk sosialisasi untuk orang tua,” katanya.

Eri Cahyadi menilai kontrol penggunaan gawai lebih efektif dilakukan di lingkungan keluarga sebab waktu anak lebih banyak berada di rumah dibandingkan di sekolah.

“Karena bagaimana pun (anak menggunakan) gawai itu, yang bisa pastikan orang tuanya. Karena lebih banyak dia (siswa) ada di rumah daripada di sekolah,” katanya.

Di lingkungan sekolah, Eri Cahyadi menyebut Pemkot Surabaya telah menerapkan aturan pembatasan penggunaan gawai bagi siswa.

“Kalau di sekolah kan dia (siswa) tidak memakai, diletakkan di tempat yang sudah disediakan,” ujarnya.

Surat edaran tersebut mengatur pembatasan penggunaan gawai secara ketat di satuan pendidikan, di mana murid dilarang menggunakan telepon seluler selama kegiatan belajar mengajar kecuali atas instruksi guru.

Penggunaan gawai hanya diperbolehkan di luar jam pelajaran atau dalam kondisi darurat dengan izin pihak sekolah.

Selain itu, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan gawai saat mengajar, serta seluruh pihak dilarang mengakses maupun menyebarkan konten berbahaya, seperti kekerasan, pornografi, perjudian, hoaks, hingga perundungan digital.

Sekolah pun diwajibkan menyediakan fasilitas penyimpanan gawai, hotline komunikasi darurat bagi orang tua, serta melakukan sosialisasi literasi digital dan memasukkan kebijakan ini dalam tata tertib dengan sanksi edukatif.

Di lingkungan keluarga, orang tua diminta mengawasi aktivitas digital anak, membatasi penggunaan gawai maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar, serta mengaktifkan fitur keamanan seperti parental control dan pengaturan privasi.(wan/an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *