KEDIRI, Cakrawalanews.co — Pemerintah Kota Kediri menyebutkan sebanyak 44 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari total 55 unit yang ada telah berhasil mengantongi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).
Pj Sekretaris Daerah Kota Kediri Ferry Djatmiko mengemukakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut, termasuk memantau perizinan operasional setiap satuan pelayanan.
Rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga telah dilakukan untuk mengevaluasi jalannya program tersebut secara menyeluruh di lapangan.
“Dari total 51 SPPG, sebanyak 44 sudah mengantongi SLHS. Sisanya dari tujuh SPPG, sebanyak tiga SPPG sudah dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), tiga SPPG akan dilakukan IKL pada hari Selasa tanggal 31 Maret hingga Rabu tanggal 1 April 2026, serta satu SPPG belum mengajukan IKL,” katanya di Kediri pada hari Selasa, 31 Maret 2026.
Ferry Djatmiko menambahkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri telah merencanakan program pelatihan penjamahan makanan yang direalisasikan pada tahun 2026 ini.
Dinas Kominfo Kota Kediri juga menjelaskan bahwa pengumpulan data penerima program disusun berdasarkan nama dan alamat yang diperbarui secara berkala melalui data Kader Tim Penggerak Keluarga (TPK) di masing-masing kelurahan.
Di sisi lain, DP3AP2KB Kota Kediri menyatakan bahwa proses pembaruan data tersebut masih memerlukan sinkronisasi lebih lanjut antara instansi terkait dengan para kader di lapangan.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri telah melakukan pengawasan terhadap keamanan bahan pangan pada Februari 2026 dan memastikan tidak ditemukan kandungan berbahaya pada bahan baku yang digunakan.
Terkait dengan pengelolaan limbah, DLHKP Kota Kediri melaksanakan pemantauan rutin terhadap air limbah pada tiap-tiap SPPG untuk kemudian dilaporkan secara berkala kepada Satgas MBG.
“Ke depan juga melakukan sosialisasi pengelolaan limbah guna meminimalkan dampak yang mempengaruhi lingkungan hidup,” kata Ferry Djatmiko.
Pemerintah juga sedang melakukan pembangunan unit layanan baru di atas lahan milik daerah, tepatnya di Kelurahan Lirboyo, Kelurahan Singonegaran, dan Kelurahan Tosaren.
Langkah ini mengacu pada Surat Keputusan Walikota Kediri Nomor 248 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Kediri Nomor 216 terkait Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG.
Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Kediri, Ian, mengatakan bahwa untuk memperketat pengawasan serta menekan potensi penyalahgunaan anggaran, pihaknya turut menggandeng Kejaksaan Agung.
Kerja sama tersebut difokuskan pada pengamanan anggaran agar tidak terjadi penyimpangan, pengawasan kualitas layanan, serta percepatan ketepatan sasaran penerima manfaat.
Ian juga memberikan klarifikasi mengenai informasi yang beredar di masyarakat terkait besaran nilai anggaran untuk setiap porsi makanan dalam program ini.
“Perlu kami sampaikan bahwa biaya bahan baku per ompreng untuk porsi kecil atau anak-anak adalah Rp8.000 serta porsi besar atau dewasa Rp10.000, jadi bukan Rp15.000,” ujarnya.(wan/an)












