Cakrawala JatimHeadline

Operasi Tumpas Narkoba, Polres Pamekasan ‘Panen’ 8 Tersangka

×

Operasi Tumpas Narkoba, Polres Pamekasan ‘Panen’ 8 Tersangka

Sebarkan artikel ini

“Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 1,36 gram Sabu, 985 butir pil koplo dan 85 botol miras dimana 50 botol diantaranya miras oplosan,” beber dia.

Teguh Wibowo menjelaskan, tersangka jenis sabu akan dijerat dengan pasal 112 (1) jo 114 (1)jo 127 (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun penjara.

Sementara tersangka kasus pil koplo akan dijerat dengan pasal 196 jo 198 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Dan untuk tersangka miras masuk dalam kategori Tindak Pindana Ringan (tipiring),” pungkas Kapolres. (ridho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *