Dua dari delapan tersangka ternyata berjenis kelamin perempuan. Mereka adalah Linda (38) warga Jalan Trunojoyo, Kota Pamekasan, dan Tima (70) warga Jalan Jagalan, Kelurahan Barurambat. Linda dan Tima terkait kasus miras.
Tersangka terkait kasus miras yang lain adalah Abd Halim (38) warga Jalan Sersan Mesrul, Kota Pamekasan.
Selanjutnya Mohammad Kudus (30) warga Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan terkait kasus pil koplo.
Sedangkan 4 orang sisanya terlibat penyelahgunaan sabu-sabu. Mereka adalah Akhmad Marzuki (36), Desa Malangan Kecamatan Pademawu, Darus Salam (42), Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, Dede Zakaria (22), Desa Pegantenan, Kecamatan Pegantenan dan Samlawi (30), Desa Panaguan, Kecamatan Proppo.












