Jumlah pekerja yang dilanggar hak tunjangan hari raya (THR)-nya di Jawa Timur terus meningkat dari tahun ke tahun. Merespons kondisi ini, sejumlah organisasi buruh dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membuka Posko Pengaduan THR 2026 mulai 3 Maret hingga lima hari sebelum Lebaran Idul Fitri.
Data yang dihimpun koalisi ini mencatat lonjakan signifikan dalam dua tahun terakhir. Pada 2024, tercatat 24 laporan pengaduan dari 1.203 pekerja yang dirugikan oleh 15 perusahaan. Setahun berselang, angka itu melejit ke angka 56 pengaduan yang masuk, dengan melibatkan 1.811 pekerja dari 18 perusahaan yang diduga melanggar kewajiban THR.
Lonjakan tersebut diketahui dari laporan yang masuk ke posko pengaduan THR yang didirikan oleh YLBHI–LBH Surabaya bersama belasan organisasi, di antaranya Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSPKEP), serta sejumlah serikat buruh dan komunitas lainnya di Jawa Timur. (caa)












