Harusnya, katanya, perusahaan punya kewajiban membayarkan THR pekerjanya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan sehingga tak perlu ditunda dan dibayarkan tepat waktu.
Menurut pria asal Lamongan ini, jika serius melakukan pengawasan tentunyaa tidak ada lonjakan pengaduan sengketa THR.” Harusnya sekarang ini perusahaan sudah membayar THR pekerjanya. Malah ada sengketa perburuhan soal THR. Jelas sekali Disnakertrans Jatim lembah, “tuturnya.
Suli Da’im mengingatkan OPD Pemprov Jatim tersebut kalau pembayaran THR tersebut merupakan hak dari pekerja yang harus segera dibayarkan.”THR itu sangat ditunggu sekali oleh pekerja sehingga tak boleh dipersulit oleh perusahaan. Disnakertrans Jatim harus secepatnya menyelesaikan masalah jika ada sengketa,”tambah ketum IKA Umsura ini.












