“BPIU Referensi bukan biaya minimal. Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” jelasnya.
Arfi menegaskan, BPIU Referensi ini juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag.
“Kami minta kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap harga dan paket yang ditawarkan PPIU dengan mempedomani KMA ini,” tandasnya.
Sebelumnya melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, Kemenag juga telah mengatur bahwa paling lambat enam bulan setelah mendaftar, PPIU harus sudah memberangkatkan jemaah. Bahkan, tiga bulan sejak yang jemaah melunasi, PPIU harus memberangkatkan.












