Jakarta, cakrawalapost.com – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) telah ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp20 juta. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi.
“KMA BPIU Referensi sudah terbit per 13 April 2018. Sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp 20 juta,” kata Direktur Umrah dan Haji Kemenag, Khusus Arfi Hatim, dikutip dari laman resmi Setkab, Rabu (18/4/2018).
BPIU Referensi, menurut Arfi, akan menjadi pedoman Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jemaah umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal.













