Salah satu aturan baru yang ditegaskan adalah prioritas bagi pedagang ber-KTP Surabaya. Pemkot akan melakukan pendataan ulang untuk memastikan penempatan pedagang sesuai ketentuan.
“Jadi khusus untuk (pedagang) ber-KTP Surabaya. Kalau dari luar Surabaya memang tidak bisa,” tuturnya.
Selain itu, pedagang pasar tumpah yang selama ini berjualan di luar area pasar akan diarahkan masuk ke dalam Pasar Tembok Dukuh untuk memanfaatkan stand kosong yang masih tersedia.
“Karena kan total ada 148 stand, kalau misalnya (yang terpakai) cuma 21, jadi ada 120 stand yang kosong, ini kan sangat eman (disayangkan). Nah, dengan begitu kita bisa masukkan para pedagang pasar tumpah ini ke Pasar Tembok Dukuh,” terangnya.













