Cakrawala KeadilanHeadline

Kejaksaan Tanjung Perak Bantah Tangani Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pavingisasi Jasmas 2017

×

Kejaksaan Tanjung Perak Bantah Tangani Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pavingisasi Jasmas 2017

Sebarkan artikel ini

“Ketua RT/RW seharusnya sama dengan kami. Kita juga berhubungan dengan ketua RT/RW cuma bidangnya lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Kepolisian Resort Tanjung Perak melalui surat undangan klarifikasi Nomor : B/230/XII/2017/Satreskrim, memanggil ketua RT 04 RW 10 kelurahan Sidotopo Wetan kecamatan Kenjeran untuk klarifikasik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pavingisasi yang bersumber dari dana anggaran Jasmas dewan tahun 2017 yang berlokasi di jalan Randu Agung Surabaya.

Namun, pihak Polres Tanjung Perak mengaku masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tanjung Perak terkait penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.(nafan hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *