Selain itu, ia mendorong pendampingan intensif kepada keluarga yang berisiko melakukan pernikahan dini, penegakan hukum yang lebih tegas, peningkatan akses pendidikan terutama di daerah terpencil, serta penguatan kerja sama lintas sektor, termasuk dengan organisasi kemasyarakatan.
Ia juga mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (P3A) untuk berperan lebih aktif, khususnya dalam penguatan sosialisasi dan pendampingan di wilayah rawan kasus.
DPRD Jawa Timur berharap pencegahan pernikahan dini dapat menjadi agenda prioritas pemerintah daerah sejalan dengan komitmen perlindungan hak perempuan dan anak di Jawa Timur. (Caa)












