Cakrawala JatimDPRD JatimIndeksPilihan Redaksi

Cegah Pernikahan Dini, FPDIP DPRD Jatim Minta Implementasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

×

Cegah Pernikahan Dini, FPDIP DPRD Jatim Minta Implementasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini

Dari jumlah tersebut, 6.453 kasus melibatkan pengantin perempuan di bawah umur, sementara 1.137 kasus melibatkan pengantin laki-laki di bawah umur. Data tersebut menunjukkan anak perempuan masih menjadi kelompok paling rentan dalam praktik pernikahan dini. Menurut Wara, kondisi ini menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah karena berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, kesehatan, dan pendidikan.

Secara wilayah, Kabupaten Pasuruan mencatat jumlah tertinggi dengan 986 kasus pernikahan dini, disusul Kabupaten Malang sebanyak 843 kasus dan Kabupaten Banyuwangi 613 kasus.

Sementara daerah dengan jumlah kasus terendah tercatat di Kota Madiun sebanyak enam kasus, Kota Mojokerto 12 kasus, dan Kabupaten Sampang 27 kasus. Wara menilai tingginya disparitas angka pernikahan dini antarwilayah menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih spesifik dan berbasis karakteristik daerah.

Maka itu ia menekankan perda tersebut harus segera diimplementasikan melalui sejumlah langkah konkret, di antaranya peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pernikahan dini dan pentingnya pendidikan bagi anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *