Cakrawalanews.co, -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya praktik pemerasan atau pungutan liar dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang diduga telah berlangsung lama.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK mensinyalir praktik lancung tersebut sudah terjadi sejak masa jabatan Hanif Dhakiri sebagai Menteri Ketenagakerjaan periode 2014–2019.
Dugaan kuat mengenai keterlibatan sistemik ini menjadi landasan bagi penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hanif Dhakiri. Langkah ini diambil setelah mantan menteri tersebut absen dari panggilan sebelumnya.
Keterangan Hanif dinilai krusial guna membedah mekanisme serta mendalami bagaimana praktik pengurusan izin tenaga kerja asing dikelola selama masa kepemimpinannya.(wa/aw)













