Cakrawala KeadilanIndeks

Melalui Pledoi, Henry J. Gunawan Minta Dibebaskan Dari Tuntutan

×

Melalui Pledoi, Henry J. Gunawan Minta Dibebaskan Dari Tuntutan

Sebarkan artikel ini

“Bahwa bukti surat gugatan atas tanah di Claket masih disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 632/Pdt.G/2017/PN.Sby. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 1 Tahun 1956 dan ketentuan Pasal 81 KUHP, maka perkara a quo harus ditangguhkan dulu. Jika terdakwa dijatuhi hukuman, dan ternyata putusan perdata menyatakan bahwa terdakwa merupakan pemilik sah atas tanah tersebut, maka hal itu sangat merugikan terdakwa,” tegas Sidik.

Atas dasar itulah, Sidik meminta agar majelis hakim yang diketui Unggul Warso Mukti menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari dakwaan.

“Atau melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum sesuai pasal 191 ayat 2 KUHAP dan mengembalikan nama baik, harkat, martabat terdakwa,” pungkasnya.

Sementara itu kepada wartawan usai sidang, Sidik menyebut bahwa jaksa penuntut umum telah menjadikan Henry sebagai target untuk dihukum.

“Kenapa saya bilang begitu? Karena terdakwa telah dituntut dengan hukuman maksimal, tapi kenapa jaksa masih memberikan pertimbangan yang meringankan di tuntutannya. Apalagi perkara ini sebenarnya tidak memenuhi syarat di pra penuntutan, tapi kenapa tetap dinyatakan P21? Apa ini bukan terget?” bebernya.

Sidik pun berencana akan meminta pertanggungjawaban dari Jaksa Agung dan Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) atas hal ini. Saat ditanya apakah dirinya akan melaporkan ke Jamwas, Sidik tak membantahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *