Cakrawala KeadilanIndeks

Melalui Pledoi, Henry J. Gunawan Minta Dibebaskan Dari Tuntutan

×

Melalui Pledoi, Henry J. Gunawan Minta Dibebaskan Dari Tuntutan

Sebarkan artikel ini

“Peristiwa hukum yang sama, tempus dan locus delicti yang sama dan subyek yang sama, seharusnya dalam tahap pra penuntutan, jaksa penuntut umum harus menyatakan sikap berkas perkara tidak dapat diterima dan dikembalikan ke penyidik,” ungkapnya.

Selain itu, Sidik juga menyebut bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Henry. Pasalnya, sebenarnya perkara ini merupakan perkara perdata dari hutang piutang antara Heng Hok Soei dengan Henry.

“Perkara ini murni hutang piutang pribadi antara terdakwa (Henry) dengan Heng Hok Soei,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Hermanto selaku pelapor telah memberikan keterangan palsu karena saat diperiksa sebagai saksi dirinya justru mengaku tidak pernah meninjau lokasi tanah di Claket.

“Hal itu juga dapat dibuktikan dari Hermanto tidak pernah membayar PBB dan BPHTB maupun pajak-pajak lainnya atas tanah tersebut,” tegas Sidik.

Sidik juga meminta agar majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti bersikap bijaksana dalam memutuskan perkara ini. Pasalnya sampai saat ini, perkara ini masih menjadi sengketa di ranah perdata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *