“Saya mendorong siapa pun untuk mengajukan RDP (rapat dengar pendapat) di DPRD, baik pejabat publik maupun warga kota, agar solusi dapat dicari bersama demi keadilan dan kondusivitas Surabaya,” katanya.
Cak Yebe menekankan, ormas memiliki kedudukan yang sama sebagai warga kota yang hak-haknya harus dilindungi. Karena itu, setiap keluhan atau keberatan atas perlakuan yang dinilai tidak adil sebaiknya disampaikan melalui mekanisme resmi.
“Termasuk ormas yang merasa mendapatkan perlakuan tidak adil, mereka tetap warga Kota Surabaya yang harus dilindungi haknya,” ucapnya.
Menjelang akhir tahun lalu, ia mengaku telah menerima berbagai masukan dari pimpinan ormas. Dalam situasi tersebut, Komisi A lebih memilih pendekatan persuasif untuk meredam potensi gesekan di masyarakat.
“Saya menyampaikan agar semua pihak menahan diri dalam bersikap dan berkomentar, baik di media sosial maupun di ruang publik, serta menekankan hal itu kepada anggotanya,” ujarnya.












