Berita UtamaCakrawala NasionalNasioanalPeristiwa

Polri Resmi Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini

×

Polri Resmi Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo

Cakrawalanews.co-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi mulai mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang berlaku efektif mulai Jumat, 2 Januari 2026.

Langkah ini menandai babak baru dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, di mana hukum materiil dan formil kini telah diselaraskan.

​Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Andiko, menjelaskan bahwa Bareskrim Polri telah menyusun panduan teknis serta format administrasi penyidikan tindak pidana yang baru.

Pedoman tersebut juga telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, untuk segera dijalankan oleh seluruh jajaran di lapangan.

​Implementasi ini berlaku serentak di seluruh unit penegakan hukum Polri, mulai dari Bareskrim, Baharkam, Korlantas, Kortastipidkor, hingga Densus 88 Antiteror.

Trunoyudo menegaskan bahwa seluruh petugas telah diinstruksikan untuk menyesuaikan proses hukum sesuai dengan aturan yang tertuang dalam KUHP dan KUHAP terbaru tersebut.

​Pemberlakuan ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan RUU KUHAP menjadi undang-undang oleh DPR RI pada 18 November 2025 lalu.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Agtas juga telah memastikan bahwa kesiapan hukum formil dan materiil ini berjalan beriringan agar transisi penegakan hukum di awal tahun 2026 dapat berjalan tanpa kendala yuridis.( wa/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *