Setiap pejabat struktural, mulai kepala OPD, kepala bidang, camat hingga lurah, memiliki rapor kinerja yang memuat target, output, dan outcome.
“Setiap struktural itu punya rapor. Apa yang dijanjikan, apa yang dicapai, semuanya dinilai,” tegasnya.
Rapor kinerja tersebut, lanjut Eri, akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat setiap enam bulan sekali. Pejabat dengan nilai di bawah ambang batas 80 tidak akan dirotasi, melainkan diturunkan jabatannya.
Sedangkan pejabat dengan nilai memenuhi standar dan telah menjabat lebih dari dua tahun dapat diputar untuk penyegaran.
“Kalau kinerjanya bagus, diteruskan. Kalau tidak bagus, ya diturunkan. Ini bukan soal politik, tapi soal kepentingan masyarakat,” pungkasnya.













