AdvertorialCakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Atur Zona RTRW, DPRD dan Pemkot Surabaya Susun Raperda RDTRK

×

Atur Zona RTRW, DPRD dan Pemkot Surabaya Susun Raperda RDTRK

Sebarkan artikel ini

“Pemkot selama ini membuat aturan lebih dulu menyesuaikan keadaan lapangan. Ini tidak boleh. Aturan harus dibuat sebelum kejadian. Selain itu ruas jalan saat ini carut marut,” kata Kaji Ipuk, panggilan Syaifudin Zuhri.

Nantinya ruas jalan ke perumahan dan industri akan diatur. Tidak campur, jalan kelas kampung dengan jalan industri. Syaifudin menyebut banyak pelajar tewas karena bersenggolan dengan truk gandeng dan trailer.

Kelas jalan juga harus disesuaikan. Jika kelas jalan kampung jangan ada truk besar melintas. Begitu juga peruntukan lahan untuk terbuka hijau tidak boleh diganggu sekali.

Syaifudin berharap Pemkot konsisten dalam menetapkan zonasi kawasan di Surabaya. Ia meminta dalam kurun waktu 5 tahun hingga 20 tahun ke depan ruas jalan juga harus tergambar sehingga menentukan tata ruang wilayah.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Ery Cahyadi, mengatakan akan menindaklanjutinya.

“Kami akan seperti ini nantinya,” katanya singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *