AdvertorialCakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Atur Zona RTRW, DPRD dan Pemkot Surabaya Susun Raperda RDTRK

×

Atur Zona RTRW, DPRD dan Pemkot Surabaya Susun Raperda RDTRK

Sebarkan artikel ini

Surabaya, cakrawalapost.com – Komisi C DPRD Surabaya bersama pemerintah kota saat ini tengah membahas Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Raperda ini berorientasi pada penataan tata ruang kota berlandaskan zonasinya. Pada pembahasan yang berlangsung, Selasa (13/3) Komisi C, Dinas Permukiman dan Tata Ruang, serta Bagian Hukum Pemkot Surabaya membahas rencana penerapan RDTR Pemanfaatan ruang dan lahan di kota ini akan lebih rinci diatur.

Dalam pembahasan Raperda RDTRK muncul wacana, apabila terdapat bangunan yang melanggar zona Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan dihancurkan.

Aturan zonasi tata ruang kota ini, diharapakan bisa menyempurnakan Perda 12 Tahun 2014 tentang RTRW. Pasalnya, selama in terkesan tidak tegas zonasinya di setiap garis yang sudah ditetapkan.

Pada zona kuning boleh didirikan perumahan. Zona ini masih terbuka peluang untuk peruntukan rumah usaha menyesuaikan kelas jalan.

Kemudian zona abu-abu untuk industri atau rusun. Sementara merah adalah untuk ruang terbuka hijau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *