AdvertorialCakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Atur Zona RTRW, DPRD dan Pemkot Surabaya Susun Raperda RDTRK

×

Atur Zona RTRW, DPRD dan Pemkot Surabaya Susun Raperda RDTRK

Sebarkan artikel ini

“Kalau industri untuk perumahan ya kita bongkar saja,” tegas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Ery Cahyadi, saat di Komisi C DPRD Surabaya, Selasa (13/03).

Ery mengatakan, masalah sanksi ada di perizinannya. Hanya saja jika bangunan itu berdiri namun tak memiliki izin pasti akan dibongkar paksa.

Perizinan tak akan mengeluarkan IMB kalau tidak seusai peruntukan dan menyalahi tata ruang.

Agung Prasodjo, anggota Komisi C DPRD Surabaya menanyakan sanksi bagi pelanggar zonasi nantinya.

“Meski belum pada saatnya, namun kami perlu tahu sanksi pelanggar jika Perda ini berjalan,” kata Agung.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Syaifudin Zuhri,engatakan selama ini tidak ada aturan yang rinci dan detail mengenai pemanfaatan ruang. Mana yang boleh dan mana yang tidak semua bisa dilanggar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *