Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Parkir Sembarangan 58 Mobil Ditindak

×

Parkir Sembarangan 58 Mobil Ditindak

Sebarkan artikel ini
Petugas menggembosi ban mobil yang parkir sembarangan

“Saya sudah menerapkan senyum, salam dan sapa. Anda jelas melanggar tapi tetap ngeyel. Jadi, saya juga bisa tegas dalam hal ini,” kata Bripka Dwi dengan nada lugas.

Plt. Kadishub Surabaya Irvan Wahyu Drajad yang memimpin langsung operasi di lapangan menuturkan, razia kendaraan yang parkir sembarangan sudah menjadi kegiatan rutin. Untuk operasi kali ini, sambung dia, Dishub bekerja sama dengan Satpol PP dan Linmas. Juga Garnisun Tetap (Gartap) III, Satlantas Polrestabes Surabaya dan Polsek Gubeng.

Adapun dasar hukum yang dijadikan acuan yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda Kota Surabaya No. 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.

Dijelaskan Irvan, operasi kali ini menyasar kawasan Karangmenjangan. Lokasi tersebut dipilih karena selama ini ditengarai banyak terjadi pelanggaran. Sedangkan target utama adalah kendaraan roda empat, baik yang parkir di tepi jalan maupun di atas pedestrian.

Bagi mobil yang ada pemiliknya langsung ditindak dengan tilang dari aparat kepolisian. Sementara mobil yang tak kunjung dipindah oleh pemiliknya langsung digembosi. Hal ini bertujuan memberikan efek jera. Harapannya, ke depan perbuatan tersebut tidak diulangi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *