Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Parkir Sembarangan 58 Mobil Ditindak

×

Parkir Sembarangan 58 Mobil Ditindak

Sebarkan artikel ini
Petugas menggembosi ban mobil yang parkir sembarangan

Berdasar data Dishub Surabaya, sebanyak 58 mobil ditindak karena parkir sembarangan. Rinciannya, 18 mobil ditilang dan 40 mobil digembosi. Operasi tersebut juga tidak pandang bulu. Kendaraan yang ditindak meliputi kendaraan pribadi, kendaraan umum hingga truk angkutan pasir. Kendaraan umum yang ditindak mayoritas adalah angkot dan taksi yang sering berhenti di tepi jalan untuk menunggu penumpang. “Itu tidak boleh karena pasti ada yang dirugikan. Arus lalu lintas menjadi tidak lancar,” ujar Irvan.

Pejabat kelahiran Tuban ini berharap, pemilik persil memperhatikan ketersediaan lahan parkir saat membangun suatu bangunan.  Sedangkan bagi pemilik kendaraan dihimbau mencari lahan parkir resmi yang terdekat.

“Kalau sudah ada rambu larangan parkir ya jangan parkir di sana. Carilah lahan parkir terdekat. Memang jalan kakinya agak jauh sedikit, tapi itulah gunanya pedestrian dibuat nyaman. Jadi pemilik mobil jangan malas berjalan kaki sedikit,” tuturnya.

Selain menyasar kendaraan yang parkir sembarangan, razia tersebut juga menarget keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pedestrian. Petugas Satpol PP langsung mengangkut lapak PKL ke atas truk.(mnhdi/cn02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *