Dalam hal pelayanan publik, penerapan sistem pajak online atau e-Tax sudah dilakukan sejak tahun 2013 lalu.
Bermacam program inovatif lain turut menyertai. Seperti penerapan tax banking, bayar pajak daerah cukup via transfer rekening hingga memperbanyak payment point di berbagai lokasi yang mudah diakses masyarakat.
“Tak hanya sistem pelayanan publik atau yang bersifat eksternal, namun kami juga menggalakkan gerakan e-Money di lingkup internal,” papar Ade.
Hal itu diwujudkan dengan menerapkan kebijakan penganggaran non tunai di lingkungan BP2D, mulai dari sistem penggajian pegawai hingga pemberian insentif dilakukan dengan cara transfer serta tetap prosedural.
Nomor Rekening Pembayaran Pajak Daerah via Bank Jatim
Jenis Pajak Nomor Rekening
Pajak Hotel 00410 8133.3
Pajak Restoran 00410 8198.8
Pajak Hiburan 00410 8106.6
Pajak Reklame 00410 8115.5
Pajak Penerangan Jalan 00410 8124.4
Pajak Parkir 00410 8189.9
Pajak Air Tanah 00410 8142.2
Pajak BPHTB 00410 6060.3
Keterangan: Judul dan foto silahkan menyesuaikan kebijakan redaksi. Ilustrasi foto dari kami dapat menjadi alternatif pilihan. Terima kasih









