MALANG- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perkotaan sudah mulai didistribusikan ke seluruh wilayah Kota Malang, begitu resmi dilaunching oleh Walikota Malang, H Moch Anton dalam even Gebyar Panutan Pajak 2018 di Balaikota, 9 Januari lalu.
Sejak itu, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) langsung mendistribusikan sekitar 300 ribu lembar SPPT PBB Perkotaan masa pajak 2018 ke 57 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan, meliputi Blimbing, Lowokwaru, Klojen, Sukun dan Kedungkandang.
Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, menghimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajaknya.
“Karena jika sudah melewati masa jatuh tempo, maka Wajib Pajak (WP) akan dikenai denda administrasi sebesar 2 persen tiap bulannya hingga maksimal denda 48 persen,” tuturnya.
Terkait pendistribusian SPPT di tiap-tiap wilayah, bagi WP dengan ketetapan PBB nominal di bawah Rp 500 ribu dikoordinir kantor kelurahan atau RT/RW setempat. Sedangkan SPPT dengan ketetapan nominal di atas Rp 500 ribu akan disampaikan langsung oleh petugas BP2D kepada WP bersangkutan.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran namun belum menerima SPPT PBB Tahun 2018, dapat membawa bukti pelunasan PBB atau SPPT tahun sebelumnya sebagai syarat pembayaran. Bisa juga cukup menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) lantaran tidak ada kenaikan PBB.
“Khusus untuk pembayaran PBB, WP dapat melakukan pembayararan di loket-loket Bank Jatim terdekat untuk kemudian dilayani oleh petugas,” sambung Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.
Mantan Kabag Humas Setda Kota Malang itu tak lupa mengingatkan, bagi WP yang melaporkan pajaknya sendiri alias self assesment agar tertib setiap bulan melaporkan omsetnya untuk pembayaran pajak daerah.









