Cakrawala JatimIndeks

SPPT PBB Sudah Mulai Didistribusikan oleh BP2D

×

SPPT PBB Sudah Mulai Didistribusikan oleh BP2D

Sebarkan artikel ini

Menurut ketentuan, setiap bulannya mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 WP harus melaporkan omset bulan sebelumnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk ketetapan pajaknya.

Apalagi saat ini untuk melakukan pembayaran pajak daerah, WP dimanapun berada bisa melakukan pembayaran pajak secara langsung dengan sistem online dari bank manapun di dunia, kapan pun dan di manapun ke rekening bank persepsi, yakni Bank Jatim.

“Saat melakukan transfer, WP jangan lupa tetap mencantumkan nama atau identitas usaha, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) serta jenis dan masa pajaknya ke rekening yang benar,” beber Ade yang juga dikenal sebagai musisi dan tokoh lintas komunitas.

Delapan jenis pajak daerah yang dapat dibayar langsung melalui rekening Bank Jatim, meliputi; Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan (Non PLN) dan Pajak BPHTB.

“Dalam waktu dekat, juga akan dioperasikan sistem e-Billing untuk validasi maupun pembayaran BPHTB Online. Tujuannya utk mengurangi kontak langsung antar WP dengan petugas pajak, apalagi dengan pejabat BP2D. Hal ini nantinya akan membuat pelayanan pajak daerah jauh lebih transparan, jujur dan cepat tanpa biaya tambahan apapun,” tandas pria yang juga tokoh Aremania itu.

Menurutnya, kemudahan ini guna mengakomodir para WP yang terjebak keterbatasan waktu, jarak dan kesibukan aktifitas lain supaya tetap dapat melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya secara tepat waktu.

Informasi lebih lanjut, masyarakat bisa datang ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2D terdekat yang tersebar di lima kantor kecamatan, mulai dari Blimbing, Lowokwaru, Klojen, Sukun dan Kedungkandang. Bisa juga menghubungi hotline BP2D di nomor (0341) 751943, pada jam kerja.

Ade juga menghimbau, supaya masyarakat melakukan pembayaran via perbankan, selaras dengan gerakan non tunai yang digalakkan BP2D sejak beberapa tahun lalu dan masih bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *