Surabaya, cakrawalanews.co -Mulai H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya 29 Mei – 13 Juni 2019, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mudik kekampung halaman, dapat berobat di daerahnya, meski tidak terdaftar di fasilitas kesehatan (Faskes) setempat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja dalam keterangan persnya, Senin (27/5) mengatakan, untuk warga Surabaya yang mudik, tidak perlu khawatir jika mengalami gangguan kesehatan, karena bisa datang ke Faskes di dekat rumahnya.
“Peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan,” katanya.
Dikatakan Herman, ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS. Layanan kesehatan tersebut, tambahnya, bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Herman menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS,” tambahnya.
Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka tegas Herman, akan dijamin dan dilayani.
“Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta,” tegas Herman.
Herman juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.
“Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore,” pesannya.
Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di Kantor Cabang Surabaya, layanan khusus tersebut disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia diatas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.
“Selain di Kantor Cabang, selama masa libur lebaran kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera,” tutup Herman. (wan/jnr/hjr)