Jakarta, cakrawalanews.co-Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti, meluruskan informasi yang beredar luas mengenai pernyataan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) tentang pembukaan izin penebangan kayu oleh Kemenhut di Tapsel pada Oktober 2025.
Laksmi Wijayanti menegaskan informasi tersebut tidak benar. Sebaliknya, Menteri Kehutanan pada Juni 2025 justru memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
”Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh,” terang Laksmi.
Penghentian Akses SIPUHH di Tapanuli Selatan
Laksmi menambahkan bahwa terkait PHAT di Tapanuli Selatan, belum ada satupun PHAT di wilayah tersebut yang diberikan akses SIPUHH sejak bulan Juli 2025.
Laksmi juga membenarkan bahwa Bupati Tapanuli Selatan telah mengirimkan dua surat pada Agustus dan November 2025 yang meminta agar seluruh PHAT di wilayahnya tidak diberikan akses SIPUHH.
”Memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan,” tegasnya.












