Penindakan Kegiatan Ilegal
Meskipun akses SIPUHH telah ditutup, Laksmi mengungkapkan bahwa memang terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan. Oleh karena itu, pada tanggal 4 Oktober 2025, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan 4 (empat) truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.
Klarifikasi Fungsi SIPUHH
Laksmi juga menjelaskan bahwa SIPUHH adalah fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan kawasan hutan negara (Areal Penggunaan Lain/APL), dan bukan merupakan perizinan.
”Dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan Pemerintah Daerah dan instansi pertanahan. Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” jelasnya.












