Malang – Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Dr. Ir. Wahid Wahyudi, dikukuhkan menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Malang terhitung sejak 15 Februari 2018. Selain di Kota Malang, pengukuhan Pjs secara serentak juga dilakukan bagi tiga kota/kabupaten lain, yakni Kota Kediri, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Tulungagung di Gedung Grahadi, Surabaya pada Rabu (14/2).
Adapaun bupati/walikota yang dikukuhkan yakni, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, SE digantikan Pjs Dr. H. Jarianto, MSi – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Jatim. Penunjukan Pjs Bupati Tulungagung berdasarkan surat keputusan Mendagri No 131.35-260 tahun 2018.
Bupati Jombang Nyono Suharli digantikan oleh Setiadjit, SH, MM yang saat ini menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Penunjukan Pjs Bupati Jombang berdasarkan surat keputusan Mendagri nomor 131.35-245 Tahun 2018.
Walikota Malang Mochamad Anton digantikan oleh Dr. Ir. Wahid Wahyudi, MT – Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Prov. Jatim. Penunjukan Pjs Walikota Malang berdasarkan surat keputusan Mendagri No 131.35-271 tahun 2018.
Sementara Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, SE digantikan Dr. Ir. Djumadi, MMT yang saat ini sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangaan dan Aset Daerah Prov. Jatim. Penunjukan Pjs Walikota Kediri berdasarkan surat keputusan Mendagri No 131.35-261 tahun 2018.












